Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Validasi dan Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Desa Sokanegara Serta Pemaparan Program KKN Unsoed

Musdesus

Sokanegara – Musdesus yang dilaksakanan pada Rabu (11/1/2023) ini di hadiri oleh Ketua dan anggota BPD Sokanegara, Pak Camat, Kepala Desa dan Perangkat Desa Pandansari, Pendamping Desa, Babinsa, LPMD, RT/RW, TP PKK, dan Tokoh Masyarakat Desa Sokanegara.

Musdesus kali ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Pandansari Tahun Anggaran 2023.

Adapun jumlah calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima BLT DD Tahun Anggaran 2023 sudah dipastikan berkurang mengingat aturan terbaru jumlah BLT DD Minimal 10% dan Maksimal 25% dari Dana Desa yang diterima oleh Desa. KPM yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
  2. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
  3. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
  4. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

Berdasarkan kriteria tersebut maka ditetapkan jumlah KPM yang akan merima BLT DD Tahun Anggaran 2023 sebanyak 30 KK dengan rincian Dusun I sebanyak 6 KPM, Dusun II sebanyak 6, Dusun III sebanyak 8, dan Dusun IV sebanyak 10 KPM, dengan rincian sebagai berikut:

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)

Dalam kesempatan kali ini KKN Unsoed bekerja sama dengan Pemdes Sokanegara memperkenalkan diri kepada masyarakat serta melaksanakan pemaparan program kerja periode Januari-Februari 2023.

Berikut daftar nama KKN Unsoed Desa Sokanegara tahun 2023 :

  1. Andika Prasetya
  2. Steffania Rihhadatul’aisy
  3. Zulfa Lathiefa Ardani
  4. Aditya Nugraha
  5. Muhammad Virajati Anandia
  6. Adelia Dwi Chahyani
  7. Agam Firman
  8. Guntur Satya Pramudya

PEMBAGIN BANTUAN COVID 19 JPS PROVINSI TAHAP DUA

Pembagian bantuan Covid 19 Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Provinsi jawa tengah tahap ke 2 di desa Sokanegara Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga berlangsung pada hari ini, Senin, 06 Juli 2020 di aula BUMDES desa Sokanegara berjalan dengan lancar. Ditengah wabah virus saat ini warga masyarakat sangat terbantu dengan adanya bantuan terebut yang berupa sembako. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Babinsa Desa Sokanegara Serma MARYONO, dan pembagian tersebut dilaksakan dengan menggunakan protokol kesehatan

MENUJU NEW NORMAL

Untuk mengangkat kembali perekonomian warga masyarakat Desa Sokanegara Kecamatan Kejobong Kab. Purbalingga Prov Jateng, warga masyarakat mulai kembali beraktifitas di bidangnya masing- masing. Komoditas utama di desa sokanegara berupa pertanian padi sawah dan perkebunan yang di tanami : tebu, ubi kayu, kelapa, palawija dan lain lain.

Pada hari ini , Rabu 07 Juli 2020 para petani sudah persiapan lahan untuk tanam padi sawah, dan saat ini umur persemaian 15 hari, dan untuk tanam padi umur 20 hari di pesemaian. Untuk meningkatkan hasil pertanian para petani sudah menerapkan pola usaha tani dengan penanaman menggunakan Jajar Legowo.

KERJA BAKTI PEMBUATAN JALAN USAHA TANI

Warga Masyarakat Desa Sokanegara Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga Propinsi Jawa Tengah melaksanakan kerja bakti pembuatan Jalan usaha tani yang berlokasi di Kelompok Tani Sri Utami Desa Sokanegara yang di ketuai oleh Bapak Suparno

Di tengah tengan Pandemik Covid 19 warga masyaraktat sangat antusias dalam kerja bakti tersebut, karena dengan terbuatnya jalan tersebut yang nantinya sangat membantu di dalam pengangkutan hasil pertanian sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, demikian kata Ibu Kepala Desa Sokanegara KRISTIN HANDAYANI, SE.

Pemkab Purbalingga Akan Selenggarakan Pasar Murah di 10 Titik

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan menyelanggarakan Pasar Murah di 10 desa yang tersebar di 10 kecamatan di Purbalingga. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Purbalingga, Drs Agus Winarno MSi menyampaikan, Pasar Murah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.

“Beberapa titik Pasar Murah akan kita prioritaskan untuk desa dengan tingkat kemiskinannya tinggi dan desa tersebut belum mendapatkan kesempatan Pasar Murah sebelumnya,” ungkapnya, Senin (2/3).

Adapun jadwal kegiatan Pasar Murah di 10 desa di tahun 2020 ini sebagai berikut : Desa Kembangan (Bukateja) Rabu 11 Maret, Jingkang (Karangjambu) Rabu 18 Maret, Sirau (Karangmoncol) Rabu 1 April, Sumampir (Rembang) Rabu 8 April, Krangean (Kertanegara) Rabu 15 April, dan Desa Langgar (Kejobong) Rabu 22 April. Sementara itu 4 titik sisanya akan diselenggarakan pada bulan Ramadhan, diantaranya di Desa Candinata (Kutasari) Rabu 29 April, Karangduren (Bobotsari) Rabu 6 Mei, Pengadegan (Pengadegan) Rabu 13 Mei, dan Desa Bakulan (Kemangkon) pada Rabu 20 Mei.

“Memasuki bulan Ramadhan tentu biasanya harga-harga kebutuhan pokok melonjak, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan pasar murah yang diharapkan akan dapat bermanfaat membantu masyarakat meringankan bebannya dari terjadinya lonjakan harga tersebut,” katanya.

Paket Sembako dan jenis kegiatan yang disediakan dalam pasar murah terdiri dari Paket Gratis dengan Kupon yang khusus diberikan kepada keluarga (KK) miskin. Total jumlah KK miskin di 10 titik tersebut yakni ada 6118 keluarga. Selain paket gratis tersebut, seperti biasa juga disediakan paket bersubsidi dengan kupon yang juga ditujukan untuk keluarga miskin. Sementara kalangan umum setempat juga dapat menikmati paket sembako bersubsidi non-kupon.

“Di dalam pasar murah, juga akan kami sediakan jasa gratis, seperti potong rambut dan servis motor. Selain itu juga akan ada pemeriksaa kesehatan gratis,” ungkapnya.(Gn/Humas)

Tahun 2020 Dinkominfo Purbalingga Fasilitasi Pembuatan 22 Website Puskesmas.

Sebagai salah satu wujud keterbukaan informasi publik dan transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kabupaten Purbalingga memfasilitasi pembuatan website resmi untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk untuk seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Purbalingga.

Kepala Seksi Aplikasi dan Infrastruktur TIK Dinkominfo Purbalingga, Baryati mengatakan bahwa melalui Program Pengembangan Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Informasi dan kegiatan  Pemeliharaan dan Pengembangan Website pada tahun 2020 Dinkominfo Purbalingga memberikan fasilitas pembuatan  website untuk seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Purbalingga.  Sebelumnya yaitu pada tahun 2019 melalui program dan kegiatan yang sama, Dinkominfo  Purbalingga telah membuatkan website untuk 18 Kecamatan dan 15 Kelurahan.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara Bab III Klasifikasi Nama Domain Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa Instansi vertikal dari Instansi pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri, atau perangkat kewilayahan pada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa, dapat menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi. Nama Domain Instansi harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran I Permenkominfo tersebut.

Melalui website diharapkan Puskesmas selaku Badan Publik dapat mempublikasikan informasi dengan cepat dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (*inf)

Wujud Keterbukaan Informasi Publik. Dinkominfo Purbalingga Fasilitasi Pembuatan Website Desa.

Sebagai salah satu wujud keterbukaan informasi publik dan transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kabupaten Purbalingga memfasilitasi pendaftaran domain desa.id dan pembuatan website resmi untuk Pemerintah Desa.

Kepala Seksi Aplikasi dan Infrastruktur TIK Dinkominfo Purbalingga, Baryati mengatakan bahwa sampai dengan tahun 2019 sudah 115 Desa di  Kabupaten Purbalingga yang memiliki website dengan domain desa.id. Sedangkan pada tahun 2020 ini sedang dilakukan pembuatan website untuk 15 Desa yang telah selesai melakukan tahap pendaftaran nama domain.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara Bab III Klasifikasi Nama Domain Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa Instansi vertikal dari Instansi pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri, atau perangkat kewilayahan pada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa, dapat menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi.

Nama Domain Instansi harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran I Permenkominfo tersebut. Untuk Pemerintah Desa Format Nama Domain terdiri dari Karakter nama [Desa, atau singkatannya].desa.id sebagai contoh untuk  Desa Karanganyar nama domainnya adalah  karanganyar.desa.id

Pendaftaran nama domain untuk Pemerintahan Desa harus dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa dengan cara mendaftar terlebih dahulu pada  https://layanan.kominfo.go.id/. Dengan melengkapi persyaratan yang terdiri dari :

  1. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa (Kades),
  2. Surat Keputusan Kades tentang Pengangkatan Perangkat Desa, yang ditunjuk menjadi admin website Desa
  3. Surat Kuasa kepada Perangkat Desa yang ditunjuk menjadi admin website Desa
  4. Surat Permohonan dari Kades/Sekdes Surat Permohonan Pendaftaran Domain
  5. KTP Perangkat desa yang mendaftar.