Administrasi Kependudukan

A. Pembuatan Kartu Keluarga

Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Tanpa Identitas)

  1. F1.01 dari Desa
  2. Dokumen Pendukung (Ijasah, Akta Lahir, Buku Nikah atau Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga lain)

Pembuatan Kartu Keluarga (Pisah KK karena menikah)

  1. Kartu Keluarga asli masing-masing pasangan (suami dan istri)
  2. Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa (jika suami/istri berbeda domisili)
  3. eKTP asli
  4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan

Pembuatan Kartu Keluarga (Pindah Domisili)

  1. Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa
  2. Kartu Keluarga asli
  3. eKTP asli

B. Pembuatan Akta Kelahiran/Kematian

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Puskesmas / Dokter / Bidan / Dukun Bayi yang mendukung kelahiran.
  2. Surat Kelahiran dari Desa / Kelurahan.
  3. Photo copy KTP / KK.
  4. Photo copy Akta Perkawinan / Akta Nikah Orangtua (Legalisir KUA).
  5. Nama dan identitas saksi kelahiran 2 (dua) orang.
  6. Bagi WNA agar melampirkan photo copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli : Paspor, Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.

Catatan :

Jangka waktu pelaporan adalah 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kelahiran. Pencatatan kelahiran melebihi dari jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk pencatatan kelahiran terlambat.

Syarat Pembuatan Akta Kematian:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Visum Dokteratau Kepolisian.
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Kelurahan.
  3. Photo copy KTP dan KK.
  4. Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  5. Bagi WNA agar melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.

C. Pembuatan Akta Perceraian/Perkawinan

Syarat Pembuatan Akta Perceraian:

  1. Penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
  2. Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan.
  3. Photo copy KTP dan KK yang dilegalisasi Kepala Desa/ Kelurahan.
  4. Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar
  5. Bagi WNA harus melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.

Syarat Akta Perkawinan:

  1. Bukti pemberkatan / pengesahan perkawinan dari pemuka agama / kepercayaan masing-masing.
  2. Photo copy Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  3. Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan,
  4. Photo copy KK orang tua.
  5. Kutipan Akta Perceraianbagi yang pernah melangsungkan perkawinan.
  6. Kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin yang salah satunya meninggal dunia.
  7. Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 tahun harus ada izin orang tua,
  8. Izin dari pengadilan bagi calon mempelai dibawah usia 21 tahun apabila tidak mendapatkan izin dari orang tua.
  9. Izin dari pengadilan apabila calon mempelai laki-laki dibawah umur 19 tahun dan calon wanita dibawah umur 16 tahun .
  10. Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila ada sanggahan.
  11. Izin dari pengadilan apabila ingin kawin lebih dari satu kali.
  12. Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diakui/ disahkan dalam perkawinan.
  13. Bagi mempelai yang berlainan Wilayah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilengkapi dengan hasil pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan dari Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil setempat.
  14. Perjanjian perkawinan apabila kedua mempelai menghendaki dan harus disahkan oleh pegawai pencatatan pada Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil.
  15. Pas Photo berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar.
  16. 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat.
  17. Bagi anggota TNI/ POLRI harus ada izin dari Komandan/ Kepala.
  18. Bagi WNA harus memperlihatkan Paspor, Visa, Dokumen Imigrasi, Surat Izin dari Kedubes/ Perwakilan Negara/ Konsulat Jenderal Negara Asing, Rekomendasi dari Deplu c.qDitjend Protokol konsuler apabila Negara Asing tidak ada perwakilannya di Jakarta.