A. Pembuatan Kartu Keluarga
Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Tanpa Identitas)
- F1.01 dari Desa
- Dokumen Pendukung (Ijasah, Akta Lahir, Buku Nikah atau Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga lain)
Pembuatan Kartu Keluarga (Pisah KK karena menikah)
- Kartu Keluarga asli masing-masing pasangan (suami dan istri)
- Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa (jika suami/istri berbeda domisili)
- eKTP asli
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
Pembuatan Kartu Keluarga (Pindah Domisili)
- Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa
- Kartu Keluarga asli
- eKTP asli
B. Pembuatan Akta Kelahiran/Kematian
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Puskesmas / Dokter / Bidan / Dukun Bayi yang mendukung kelahiran.
- Surat Kelahiran dari Desa / Kelurahan.
- Photo copy KTP / KK.
- Photo copy Akta Perkawinan / Akta Nikah Orangtua (Legalisir KUA).
- Nama dan identitas saksi kelahiran 2 (dua) orang.
- Bagi WNA agar melampirkan photo copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli : Paspor, Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.
Catatan :
Jangka waktu pelaporan adalah 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kelahiran. Pencatatan kelahiran melebihi dari jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk pencatatan kelahiran terlambat.
Syarat Pembuatan Akta Kematian:
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Visum Dokteratau Kepolisian.
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Kelurahan.
- Photo copy KTP dan KK.
- Akta Kelahiran yang bersangkutan.
- Bagi WNA agar melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.
C. Pembuatan Akta Perceraian/Perkawinan
Syarat Pembuatan Akta Perceraian:
- Penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
- Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan.
- Photo copy KTP dan KK yang dilegalisasi Kepala Desa/ Kelurahan.
- Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar
- Bagi WNA harus melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.
Syarat Akta Perkawinan:
- Bukti pemberkatan / pengesahan perkawinan dari pemuka agama / kepercayaan masing-masing.
- Photo copy Akta Kelahiran yang bersangkutan.
- Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan,
- Photo copy KK orang tua.
- Kutipan Akta Perceraianbagi yang pernah melangsungkan perkawinan.
- Kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin yang salah satunya meninggal dunia.
- Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 tahun harus ada izin orang tua,
- Izin dari pengadilan bagi calon mempelai dibawah usia 21 tahun apabila tidak mendapatkan izin dari orang tua.
- Izin dari pengadilan apabila calon mempelai laki-laki dibawah umur 19 tahun dan calon wanita dibawah umur 16 tahun .
- Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila ada sanggahan.
- Izin dari pengadilan apabila ingin kawin lebih dari satu kali.
- Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diakui/ disahkan dalam perkawinan.
- Bagi mempelai yang berlainan Wilayah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilengkapi dengan hasil pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan dari Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil setempat.
- Perjanjian perkawinan apabila kedua mempelai menghendaki dan harus disahkan oleh pegawai pencatatan pada Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil.
- Pas Photo berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar.
- 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat.
- Bagi anggota TNI/ POLRI harus ada izin dari Komandan/ Kepala.
- Bagi WNA harus memperlihatkan Paspor, Visa, Dokumen Imigrasi, Surat Izin dari Kedubes/ Perwakilan Negara/ Konsulat Jenderal Negara Asing, Rekomendasi dari Deplu c.qDitjend Protokol konsuler apabila Negara Asing tidak ada perwakilannya di Jakarta.